VisanusaVisanusaVisanusa
この記事はまだ翻訳されていません。インドネシア語の原文を表示しています。

Paspor Polikarbonat & Cip Biometrik: Apa yang Berubah bagi Pemohon

Paspor polikarbonat memunculkan banyak pertanyaan: apakah paspor lama tidak berlaku, biayanya naik, dan wajib ganti sekarang? Ternyata yang berubah jauh lebih sedikit daripada yang dikira.

Sejak beberapa tahun terakhir, sebagian kantor imigrasi di Indonesia menerbitkan paspor dengan halaman biodata berbahan polikarbonat — bukan lagi kertas berlaminasi. Perubahan ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan pemohon: apakah paspor lama jadi tidak berlaku, apakah biayanya naik, dan apakah wajib mengganti sekarang juga.

Jawaban singkatnya: bagi sebagian besar pemohon, yang berubah jauh lebih sedikit daripada yang dikira. Artikel ini merinci apa yang benar-benar berbeda, berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan standar internasional yang mendasarinya.

Apa itu paspor polikarbonat

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut dasar penerbitannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tanggal 11 Oktober 2019. Saat pertama kali diperkenalkan ke publik pada Mei 2023, layanan ini baru tersedia di tiga kantor imigrasi: Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Perbedaan utamanya ada pada halaman biodata — halaman yang memuat foto dan data diri Anda:

Aspek Paspor laminasi Paspor polikarbonat
Bahan halaman biodata Kertas dengan lapisan laminasi Polikarbonat, tidak akan terlipat
Cara data dicetak Tinta Laser
Cip Ada pada versi elektronik Ada

Perbedaan "dicetak dengan laser" ini bukan sekadar istilah teknis. Menurut standar ICAO Doc 9303 — acuan internasional untuk dokumen perjalanan — teknik ini membakar data ke dalam material, bukan mencetaknya di permukaan. Konsekuensi praktisnya: data tidak bisa dikelupas atau diganti seperti pada dokumen berlaminasi.

Yang perlu Anda tahu soal cip dan standar ICAO

Standar ICAO Doc 9303 mengatur bagaimana dokumen perjalanan bisa dibaca mesin di negara mana pun. Dua bagian yang berdampak langsung ke Anda:

MRZ (Machine Readable Zone) adalah dua baris karakter di bagian bawah halaman biodata. Inilah yang dipindai petugas di konter imigrasi. Kalau halaman itu terlipat, basah, atau kotor, pemindaian bisa gagal — dan di sinilah material polikarbonat memberi keuntungan nyata.

LDS (Logical Data Structure) adalah aturan penyusunan data di dalam cip, sehingga cip paspor Indonesia bisa dibaca alat di bandara negara lain.

Satu hal yang sering ditakutkan pemohon: bagaimana kalau cipnya rusak? ICAO menjawab tegas dalam Doc 9303 — dokumen yang cipnya gagal dibaca tetap merupakan dokumen yang sah. Negara penerima disarankan melakukan pemeriksaan manual yang lebih teliti, bukan menolak pemegangnya.

Yang berubah bagi pemohon — dan yang tidak

Biaya: tidak ditentukan oleh materialnya. Tarif resmi hanya membedakan paspor elektronik dan nonelektronik, serta masa berlaku 5 atau 10 tahun. Tidak ada pos tarif terpisah untuk "polikarbonat".

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif yang berlaku:

Jenis paspor Tarif
Nonelektronik, 5 tahun Rp 350.000
Nonelektronik, 10 tahun Rp 650.000
Elektronik, 5 tahun Rp 650.000
Elektronik, 10 tahun Rp 950.000

Perhatikan: angka Rp 650.000 untuk paspor 10 tahun yang masih banyak beredar di internet sudah tidak berlaku — itu tarif aturan lama sebelum PP 45/2024.

Prosedur: sama saja. Pengajuan tetap lewat aplikasi M-Paspor. Untuk penggantian, cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Paspor lama Anda masih berlaku. Ini yang paling penting. Kantor Imigrasi Karawang menyampaikan bahwa selama masa berlaku paspor masih di atas enam bulan, paspor tersebut tetap bisa digunakan. Tidak ada kewajiban mengganti ke polikarbonat. Penggantian hanya wajib bila masa berlaku habis, rusak, atau hilang.

Belum semua kantor menerbitkannya. Penyebarannya bertahap. Karena tidak ada daftar resmi terbaru yang bisa dipastikan, cara paling andal adalah memeriksa jenis paspor yang tersedia di kantor tujuan Anda melalui aplikasi M-Paspor sebelum berangkat.

Dua hal yang sering tertukar

Polikarbonat bukan sama dengan "paspor elektronik 100%". Ini dua kebijakan berbeda. Peralihan ke paspor elektronik sepenuhnya dimulai 1 Desember 2024 di 13 kantor imigrasi, dan siaran pers resminya sama sekali tidak menyebut polikarbonat. Sebuah kantor bisa saja hanya melayani paspor elektronik tanpa menerbitkan versi polikarbonat.

Masa berlaku ditentukan usia, bukan material. Paspor 10 tahun diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, berlaku sejak 12 Oktober 2022, dan diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di bawah itu tetap 5 tahun. Paspor yang terbit sebelum tanggal tersebut tidak otomatis berubah jadi 10 tahun.

Soal autogate: mitos yang perlu diluruskan

Banyak yang mengira hanya paspor berchip yang bisa lewat autogate. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan sebaliknya — autogate di Indonesia dapat digunakan warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, maupun paspor nonelektronik.

Yang perlu diperhatikan: anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan autogate.

Untuk perjalanan ke luar negeri, ada satu kasus di mana paspor elektronik memang menentukan: skema bebas visa kunjungan singkat ke Jepang mensyaratkan paspor elektronik dan registrasi sebelum keberangkatan. Karena ketentuan Jepang bisa berubah, pastikan detailnya langsung ke Kedutaan Besar Jepang sebelum Anda merencanakan perjalanan.

Kesimpulan praktis

Kalau paspor Anda masih berlaku lebih dari enam bulan dan tidak rusak, Anda tidak perlu melakukan apa pun. Saat tiba waktunya mengganti, pilihan antara elektronik dan nonelektronik lebih menentukan daripada material halaman biodatanya — terutama kalau tujuan Anda termasuk negara yang mensyaratkan paspor elektronik.

Kalau Anda ragu jenis paspor mana yang sesuai rencana perjalanan Anda, atau tidak yakin dokumen Anda sudah lengkap sebelum mengajukan, tim Visanusa bisa membantu memeriksanya lebih dulu.

Sumber

Seluruh ketentuan di artikel ini diverifikasi ke pengumuman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id), halaman biaya keimigrasian resmi, serta standar ICAO Doc 9303 (icao.int). Tarif mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Ketentuan keimigrasian dapat berubah — konfirmasi ulang sebelum mengajukan.

Tanya via WhatsApp — Gratis