Syarat Masuk Tiongkok untuk WNI
Ada fasilitas transit bebas visa 240 jam (10 hari) khusus lanjut ke negara ketiga
Syarat Utama
- WNI TIDAK termasuk daftar bebas-visa 30 hari unilateral China (berbeda dari Jepang/Korea/Australia dll)
- Transit bebas visa 240 jam: perlu tiket lanjutan terkonfirmasi ke negara ketiga, masuk lewat salah satu dari 60 pelabuhan/bandara di 24 provinsi
- Kedutaan China membebaskan pengambilan sidik jari untuk pemohon visa masa tinggal ≤180 hari, berlaku sampai 31 Des 2026
Catatan Khusus
Fasilitas 240 jam HANYA untuk transit ke negara ketiga, bukan bebas visa wisata biasa — WNI yang mau liburan biasa ke China tetap wajib visa penuh.
Butuh bantuan urus visa Tiongkok?
Tim kami bantu urus dokumen dan proses pengajuan — cek jenis visa dan estimasi biaya.
Lihat Visa TiongkokPertanyaan Umum
Apakah paspor Indonesia butuh visa untuk masuk ke Tiongkok?
Status: Visa Wajib Diurus. Ada fasilitas transit bebas visa 240 jam (10 hari) khusus lanjut ke negara ketiga
Berapa lama WNI boleh tinggal di Tiongkok?
Sesuai visa turis; transit maks 240 jam
Apa syarat utama masuk Tiongkok untuk WNI?
WNI TIDAK termasuk daftar bebas-visa 30 hari unilateral China (berbeda dari Jepang/Korea/Australia dll). Transit bebas visa 240 jam: perlu tiket lanjutan terkonfirmasi ke negara ketiga, masuk lewat salah satu dari 60 pelabuhan/bandara di 24 provinsi. Kedutaan China membebaskan pengambilan sidik jari untuk pemohon visa masa tinggal ≤180 hari, berlaku sampai 31 Des 2026
Ada catatan khusus untuk masuk Tiongkok?
Fasilitas 240 jam HANYA untuk transit ke negara ketiga, bukan bebas visa wisata biasa — WNI yang mau liburan biasa ke China tetap wajib visa penuh.
Terakhir diverifikasi 2026-07-23. Sumber: Kedutaan Besar China di Indonesia — pengumuman resmi transit 240 jam. Kebijakan imigrasi bisa berubah sewaktu-waktu — konfirmasi ulang sebelum berangkat.