Syarat Masuk Uni Emirat Arab (Dubai) untuk WNI
Bersyarat ketat — hanya untuk pemegang residence permit AS/UE/UK/Singapura/Jepang/Korea/Australia/Selandia Baru/Kanada yang masih berlaku
Syarat Utama
- Berlaku sejak 25 Juni 2026 untuk pemegang paspor biasa yang memenuhi syarat
- Wajib punya residence permit masih berlaku dari salah satu 9 negara di atas
- Wajib tunjukkan paspor + kartu residence permit saat kedatangan
Catatan Khusus
Kebijakan ini SANGAT BARU (per 25 Juni 2026) dan bersyarat ketat — TIDAK berlaku untuk WNI umum tanpa residence permit di 9 negara tersebut. Bukan bebas visa Dubai untuk semua WNI; tanpa syarat itu, tetap wajib mengurus visa UEA seperti biasa.
Butuh bantuan urus visa Uni Emirat Arab (Dubai)?
Tim kami bantu urus dokumen dan proses pengajuan — cek jenis visa dan estimasi biaya.
Lihat Visa Uni Emirat Arab (Dubai)Pertanyaan Umum
Apakah paspor Indonesia butuh visa untuk masuk ke Uni Emirat Arab (Dubai)?
Status: Visa on Arrival. Bersyarat ketat — hanya untuk pemegang residence permit AS/UE/UK/Singapura/Jepang/Korea/Australia/Selandia Baru/Kanada yang masih berlaku
Berapa lama WNI boleh tinggal di Uni Emirat Arab (Dubai)?
14 hari atau 60 hari (tergantung kategori)
Apa syarat utama masuk Uni Emirat Arab (Dubai) untuk WNI?
Berlaku sejak 25 Juni 2026 untuk pemegang paspor biasa yang memenuhi syarat. Wajib punya residence permit masih berlaku dari salah satu 9 negara di atas. Wajib tunjukkan paspor + kartu residence permit saat kedatangan
Ada catatan khusus untuk masuk Uni Emirat Arab (Dubai)?
Kebijakan ini SANGAT BARU (per 25 Juni 2026) dan bersyarat ketat — TIDAK berlaku untuk WNI umum tanpa residence permit di 9 negara tersebut. Bukan bebas visa Dubai untuk semua WNI; tanpa syarat itu, tetap wajib mengurus visa UEA seperti biasa.
Terakhir diverifikasi 2026-07-23. Sumber: UAE Ministry of Foreign Affairs — pengumuman resmi. Kebijakan imigrasi bisa berubah sewaktu-waktu — konfirmasi ulang sebelum berangkat.